Sabtu, 02 Juni 2012

ISLAM DAN JIHAD



الإسلام والجهاد                   ISLAM DAN JIHAD
Jihad dalam pemahaman Kita  merupakan kewajiban yang terus berlaku hingga hari Kiamat. Tingkatan jihad yang pertama adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi adalah berperang di jalan Allah, dan di antara keduanya ada jihad lisan, jihad pena, jihad tangan, dan menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang tiran. Dakwah tidak bisa hidup tanpa jihad.
Di antara tingkatan jihad—di bawah perang di jalan Allah—adalah emosi yang hidup dan kuat, serta meluapkan kerinduan kejayaan Islam; berpikir serius tentang cara selamat dan mencari jalan penyelesaian; mengorbankan sebagian waktu, sebagian harta, dan sebagian tuntutan pribadi demi kebaikan Islam dan umat Islam. Termasuk tingkatan jihad adalah amar ma‘ruf dan nahy munkar, memberi nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk Kitab-Nya, dan untuk para pemimpin dan masyarakat awam kaum muslimin; berdakwah ke jalan Allah dengan bijak dan nasihat yang baik; mengingkari orang yang memusuhi agama; memutus hubungan dengan orang yang memusuhi agama Allah, menegakkan neraca keadilan, memperbaiki urusan manusia, membela orang yang zhalim, menghentikan kezaliman orang yang zhalim apapun jabatan dan kekuasaannya. Barangsiapa tidak mampu melakukan itu semua, maka mencintai para mujahid dan memberi nasihat kepada mereka juga merupakan jihad.
Allah mewajibkan jihad kepada umat Islam bukan sebagai sarana permusuhan dan memenuhi ambisi pribadi, tetapi untuk menjaga dakwah, menjamin perdamaian, menyampaikan misi terbesar yang bebannya dipikul umat Islam, yaitu misi menunjukkan manusia kepada kebenaran dan keadilan. Sebagaimana Islam mewajibkan perang, Islam juga sangat tegas dalam masalah perdamaian. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.” (al-Anfal [8]: 61) Saat keluar untuk berjihad, di dalam hati seorang Muslim hanya ada satu urusan, yaitu berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.
- الإسلام ... وقضية العنف والارهاب     ISLAM  DAN TINDAK KEKERASAN SERTA TERORISME
Kita mengecam dan menentang kekerasan, serta menolak setiap bentuk kekerasan, apapun sumber dan pemicunya. Sikap ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Islam, prinsip-prinsipnya, dan ajaran-ajarannya. Islam mengesampingkan kekerasaan dalam aksinya, kecuali saat menghadapi musuh penjajah dimana jihad menjadi kewajiban syar‘i dan negara. Adapun di bidang dakwah atau politik, Kita berpegang pada prinsip mengajak dengan hikmah dan nasihat yang baik, demi mengikuti firman Allah Ta‘ala, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (an-Nahl [16]: 125) Kita juga berpegang pada cara dialog yang tenang sebagai upaya untuk mempersuasi dengan pemikirannya dan langkah politiknya.
Kita menentang terorisme, baik terorisme negara, atau terorisme individu dan kelompok. Kita menyerukan definisi yang jelas tentang terorisme agar ia tidak menjadi sarana untuk memerangi  kaum tertindas. Kita memandang jihad melawan penjajah sebagai hak legal yang diakui Islam, sebagaimana ia diakui oleh hukum-hukum agama samawi lainnya dan piagam internasional. Berbagai bangsa di dunia telah melakukannya untuk memerdekakan negerinya di berbagai tempat dan waktu.
- الإسلام وحقوق الإنسان   ISLAM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
Melanggar hak dan kemerdekaan dengan slogan apapun, meskipun itu slogan Islam sendiri, berarti telah menghinakan kemanusiaan manusia, mengembalikannya tidak kepada tempat dimana Allah meletakkannya, serta menghalangi perkembangan dan kematangan berbagai potensinya. Sebaliknya, saat menyatakan semua ini, kita berteriak lantang kepada nurani dunia, bahwa kezhaliman terbesar yang disaksikan era ini menimpa umat Islam, bukan dilakukan oleh umat Islam. Para cendekia dan orang-orang yang beriman di manapun berwajiban mengangkat suara untuk menyerukan persamaan dalam menikmati kebebasan dan hak asasi manusia. Karena persamaan ini merupakan jalan hakiki menuju perdamaian internasional dan sosial, serta tatanan dunia baru yang menentang kezhaliman, penganiayaan, dan permusuhan.
الإرهاب                      TERORISME
Terorisme merupakan istilah baru yang menimbulkan perselisihan besar dalam mendefinisikannya di setiap negara di dunia. Tetapi, definisi yang disepakati adalah: melakukan serangan terhadap orang-orang yang tidak berdosa dengan cara penculikan, teror, gangguan, atau dengan membunuh mereka untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik yang tidak ada kaitannya dengan mereka.
Sesuai definisi ini, kita katakan bahwa Islam menolak terorisme dan tidak menerima tindakan menyakiti individu, bangsa, dan bahkan binatang. Hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing tanpa memberi makanan merupakan hadits yang populer. Islam memerintahkan kelembutan, bahkan terhadap musuh, serta melarang menyakiti mereka tanpa sebab. Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah [2]: 190)
Pada saat membolehkan perang, Allah menyebutnya jihad di jalan Allah, agar setiap tujuan yang tidak diridhai Allah itu tersingkir dari daftar alasan-alasannya.
Ketika terjadi peperangan, seorang mujahid muslim harus tetap berpegang pada hukum-hukum Islam. Ia tidak boleh membunuh anak-anak, wanita dan orang tua yang tidak ikut berperang, para rahib di tempat-tempat peribadatan, para pelayan dan buruh, dan para pedagang. Pesan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada pasukan pertama yang dikirimnya ke semenanjung jazirah Arabia untuk memerangi Romawi merangkum pesan-pesan ini dan menjelaskannya dalam kalimat yang paling gamblang:
“Janganlah kalian melakukan mutilasi, jangan membunuh anak kecil, orang tua, dan perempuan. Jangan menebang dan membakar pohon kurma, jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi, dan unta kecuali untuk dimakan. Kalian akan menjumpai kaum yang mengabdikan dirinya di tempat-tempat peibadatan. Biarkanlah mereka melakukan apa yang mereka lakukan..”
                        PERLAWANAN                    - المقاومة
Hak semua bangsa untuk merdeka di tanah airnya sendiri, mengusir agresor darinya, dan memilih sistem pemerintahannya merupakan hak yang bersifat fitrah dan suci. Hak ini telah diakui oleh semua aturan Ilahi, perjanjian internasional, dan piagam Hak Asasi Manusia. Perlawaan suatu bangsa terhadap musuh yang menjajah negerinya tidak mungkin disebut teror, karena penjajahan itu sendiri adalah teror, dan perlawanan terhadapnya dengan segenap sarana yang tersedia merupakan hak yang dibenarkan.
Umat Islam dalam pandangannya terhadap kebangkitan umat dan masa depannya berpendapat bahwa usaha rekonstruksi merupakan usaha yang berkesinambungan dan bertahap. Tidak ada batas akhir bagi usaha meraih kesempurnaan. Sebagaimana lompatan-lompatan sosial atau peradaban bertentangan dengan semangat perkembangan alami yang bersandar pada kaidah-kaidah yang kokoh dan akar yang kuat. Demikianlah manhaj dasar dakwah rabbani. Ia adalah manhaj yang ruhnya mewarnai pergerakan Islam yang terarah.
“Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian.” (al-Isra’ [17]: 106)
Kita memercayai cara lemah lembut. “Setiap kali kelembutan berada pada sesuatu, maka kelembutan itu pasti menghiasinya. Dan setiap kali kelembutan itu dicabut dari sesuatu, maka ia pasti membuatnya buruk.”
Kita menolak pemaksaan kehendak. “Sesungguhnya agama ini sangat kuat, maka masukilah ia dengan lemah lembut. Sesungguhnya orang yang memaksakan kudanya itu tidak dapat menempuh satu jarak pun, dan tidak menyisakan satu punggung kendaraan pun.”
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan seseorang tidak akan bersikap keras terhadap agama kecuali agama itu pasti mengalahkannya.” (HR Bukhari)
Sebagai Penutup…………………
Kita juga bergerak dalam semangat memudahkan dan menyampaikan berita gembira, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.”
Pembukaan hadits diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya.
HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i. Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tepatkanlah usahamu, dan dekatkanlah..”
Juga ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi pilihan dua perkara kecuali beliau memlih yang paling mudah di antara keduanya, selama itu bukan dosa.”
Kemudahan dan berita gembira akan menjadi pilihan kita selama berada dalam kerangka aturan-aturan syari‘at dan dalam batas yang dibolehkan. Kita juga akan melakukan ijtihad terarah untuk membangun umat kita..individu, masyarakat, dan negara di atas prinsip-prinsip kita yang kokoh, dan di dalam arus kehidupan yang kita hadapi..Sesuai pemahaman kita tentang syari‘at Islam. HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’i, dan Thabrani.
HR. Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. 
(Sedikit berbagi dari kitab Visi Peradaban Ikhwanul Muslimin)

0 komentar:

Posting Komentar