الإسلام والجهاد ISLAM DAN JIHAD
Jihad dalam pemahaman Kita merupakan
kewajiban yang terus berlaku hingga hari Kiamat. Tingkatan jihad yang
pertama adalah pengingkaran hati, dan yang paling tinggi adalah
berperang di jalan Allah, dan di antara keduanya ada jihad lisan, jihad
pena, jihad tangan, dan menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang
tiran. Dakwah tidak bisa hidup tanpa jihad.
Di
antara tingkatan jihad—di bawah perang di jalan Allah—adalah emosi yang
hidup dan kuat, serta meluapkan kerinduan kejayaan Islam; berpikir
serius tentang cara selamat dan mencari jalan penyelesaian; mengorbankan
sebagian waktu, sebagian harta, dan sebagian tuntutan pribadi demi
kebaikan Islam dan umat Islam. Termasuk tingkatan jihad adalah amar ma‘ruf dan nahy munkar, memberi
nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk Kitab-Nya, dan untuk para
pemimpin dan masyarakat awam kaum muslimin; berdakwah ke jalan Allah
dengan bijak dan nasihat yang baik; mengingkari orang yang memusuhi
agama; memutus hubungan dengan orang yang memusuhi agama Allah,
menegakkan neraca keadilan, memperbaiki urusan manusia, membela orang
yang zhalim, menghentikan kezaliman orang yang zhalim apapun jabatan dan
kekuasaannya. Barangsiapa tidak mampu melakukan itu semua, maka
mencintai para mujahid dan memberi nasihat kepada mereka juga merupakan
jihad.
Allah
mewajibkan jihad kepada umat Islam bukan sebagai sarana permusuhan dan
memenuhi ambisi pribadi, tetapi untuk menjaga dakwah, menjamin
perdamaian, menyampaikan misi terbesar yang bebannya dipikul umat Islam,
yaitu misi menunjukkan manusia kepada kebenaran dan keadilan.
Sebagaimana Islam mewajibkan perang, Islam juga sangat tegas dalam
masalah perdamaian. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.” (al-Anfal [8]: 61) Saat
keluar untuk berjihad, di dalam hati seorang Muslim hanya ada satu
urusan, yaitu berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.
- الإسلام ... وقضية العنف والارهاب ISLAM DAN TINDAK KEKERASAN SERTA TERORISME
Kita
mengecam dan menentang kekerasan, serta menolak setiap bentuk
kekerasan, apapun sumber dan pemicunya. Sikap ini didasarkan pada
pemahaman mereka terhadap nilai-nilai Islam, prinsip-prinsipnya, dan
ajaran-ajarannya. Islam mengesampingkan kekerasaan dalam aksinya,
kecuali saat menghadapi musuh penjajah dimana jihad menjadi kewajiban
syar‘i dan negara. Adapun di bidang dakwah atau politik, Kita berpegang pada prinsip mengajak dengan hikmah dan nasihat yang baik, demi mengikuti firman Allah Ta‘ala, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (an-Nahl [16]: 125) Kita juga berpegang pada cara dialog yang tenang sebagai upaya untuk mempersuasi dengan pemikirannya dan langkah politiknya.
Kita menentang terorisme, baik terorisme negara, atau terorisme individu dan kelompok. Kita menyerukan definisi yang jelas tentang terorisme agar ia tidak menjadi sarana untuk memerangi kaum
tertindas. Kita memandang jihad melawan penjajah sebagai hak legal yang
diakui Islam, sebagaimana ia diakui oleh hukum-hukum agama samawi
lainnya dan piagam internasional. Berbagai bangsa di dunia telah
melakukannya untuk memerdekakan negerinya di berbagai tempat dan waktu.
- الإسلام وحقوق الإنسان ISLAM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
Melanggar
hak dan kemerdekaan dengan slogan apapun, meskipun itu slogan Islam
sendiri, berarti telah menghinakan kemanusiaan manusia, mengembalikannya
tidak kepada tempat dimana Allah meletakkannya, serta menghalangi
perkembangan dan kematangan berbagai potensinya. Sebaliknya, saat
menyatakan semua ini, kita berteriak lantang kepada nurani dunia, bahwa
kezhaliman terbesar yang disaksikan era ini menimpa umat Islam, bukan
dilakukan oleh umat Islam. Para cendekia dan orang-orang yang beriman di
manapun berwajiban mengangkat suara untuk menyerukan persamaan dalam
menikmati kebebasan dan hak asasi manusia. Karena persamaan ini
merupakan jalan hakiki menuju perdamaian internasional dan sosial, serta
tatanan dunia baru yang menentang kezhaliman, penganiayaan, dan
permusuhan.
الإرهاب TERORISME
Terorisme
merupakan istilah baru yang menimbulkan perselisihan besar dalam
mendefinisikannya di setiap negara di dunia. Tetapi, definisi yang
disepakati adalah: melakukan serangan terhadap orang-orang yang tidak berdosa dengan cara penculikan, teror, gangguan, atau dengan membunuh mereka untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik yang tidak ada kaitannya dengan mereka.
Sesuai
definisi ini, kita katakan bahwa Islam menolak terorisme dan tidak
menerima tindakan menyakiti individu, bangsa, dan bahkan binatang.
Hadits tentang seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing
tanpa memberi makanan merupakan hadits yang populer. Islam memerintahkan
kelembutan, bahkan terhadap musuh, serta melarang menyakiti mereka
tanpa sebab. Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah [2]: 190)
Pada
saat membolehkan perang, Allah menyebutnya jihad di jalan Allah, agar
setiap tujuan yang tidak diridhai Allah itu tersingkir dari daftar
alasan-alasannya.
Ketika
terjadi peperangan, seorang mujahid muslim harus tetap berpegang pada
hukum-hukum Islam. Ia tidak boleh membunuh anak-anak, wanita dan orang
tua yang tidak ikut berperang, para rahib di tempat-tempat peribadatan,
para pelayan dan buruh, dan para pedagang. Pesan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada
pasukan pertama yang dikirimnya ke semenanjung jazirah Arabia untuk
memerangi Romawi merangkum pesan-pesan ini dan menjelaskannya dalam
kalimat yang paling gamblang:
“Janganlah
kalian melakukan mutilasi, jangan membunuh anak kecil, orang tua, dan
perempuan. Jangan menebang dan membakar pohon kurma, jangan menebang
pohon yang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi, dan unta kecuali
untuk dimakan. Kalian akan menjumpai kaum yang mengabdikan dirinya di
tempat-tempat peibadatan. Biarkanlah mereka melakukan apa yang mereka
lakukan..”
PERLAWANAN - المقاومة
Hak
semua bangsa untuk merdeka di tanah airnya sendiri, mengusir agresor
darinya, dan memilih sistem pemerintahannya merupakan hak yang bersifat
fitrah dan suci. Hak ini telah diakui oleh semua aturan Ilahi,
perjanjian internasional, dan piagam Hak Asasi Manusia. Perlawaan suatu
bangsa terhadap musuh yang menjajah negerinya tidak mungkin disebut
teror, karena penjajahan itu sendiri adalah teror, dan perlawanan
terhadapnya dengan segenap sarana yang tersedia merupakan hak yang
dibenarkan.
Umat Islam
dalam pandangannya terhadap kebangkitan umat dan masa depannya
berpendapat bahwa usaha rekonstruksi merupakan usaha yang
berkesinambungan dan bertahap. Tidak ada batas akhir bagi usaha meraih
kesempurnaan. Sebagaimana lompatan-lompatan sosial atau peradaban
bertentangan dengan semangat perkembangan alami yang bersandar pada
kaidah-kaidah yang kokoh dan akar yang kuat. Demikianlah manhaj dasar
dakwah rabbani. Ia adalah manhaj yang ruhnya mewarnai pergerakan Islam yang terarah.
“Dan
al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu
membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya
bagian demi bagian.” (al-Isra’ [17]: 106)
Kita memercayai cara lemah lembut. “Setiap
kali kelembutan berada pada sesuatu, maka kelembutan itu pasti
menghiasinya. Dan setiap kali kelembutan itu dicabut dari sesuatu, maka
ia pasti membuatnya buruk.”
Kita menolak pemaksaan kehendak. “Sesungguhnya
agama ini sangat kuat, maka masukilah ia dengan lemah lembut.
Sesungguhnya orang yang memaksakan kudanya itu tidak dapat menempuh satu
jarak pun, dan tidak menyisakan satu punggung kendaraan pun.”
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan seseorang tidak akan bersikap keras terhadap agama kecuali agama itu pasti mengalahkannya.” (HR Bukhari)
Sebagai Penutup…………………
Kita juga bergerak dalam semangat memudahkan dan menyampaikan berita gembira, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.”
Pembukaan hadits diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya.
HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i. Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tepatkanlah usahamu, dan dekatkanlah..”
Juga ucapan Aisyah radhiyallahu
‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diberi pilihan
dua perkara kecuali beliau memlih yang paling mudah di antara keduanya,
selama itu bukan dosa.”
Kemudahan
dan berita gembira akan menjadi pilihan kita selama berada dalam
kerangka aturan-aturan syari‘at dan dalam batas yang dibolehkan. Kita
juga akan melakukan ijtihad terarah untuk membangun umat kita..individu,
masyarakat, dan negara di atas prinsip-prinsip kita yang kokoh, dan di
dalam arus kehidupan yang kita hadapi..Sesuai pemahaman kita tentang
syari‘at Islam. HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’i, dan Thabrani.
HR. Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i.
(Sedikit berbagi dari kitab Visi Peradaban Ikhwanul Muslimin)
0 komentar:
Posting Komentar